Eramuslim – Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Daryanto mengatakan, pihaknya sepakat bahwa aliran kepercayaan berbeda dengan agama.
“Oleh karena itu diserahkan pelayanannya kepada Kemendikbud. Walaupun kami tidak dalam posisi memberikan komentar terhadap putusan MK,” ujarnya saat bertemu dengan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Kamis (16/11).
Daryanto menjelaskan, Kemendikbud memang mengemban amanah untuk memberikan layanan warga negara yang menganut aliran kepercayaan yang diakomodasi di Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi.
Dalam perjalanannya, terang Daryanto, Kemendikbud tidak hanya melayani penganut aliran kepercayaan, tapi juga terus mendorong para penghayat dalam melakukan ritualnya untuk tidak nyeberang atau membuat keributan terhadap penganut agama yang sudah ada.
Daryanto menyerahkan sepenuhnya bagaimana keputusan persoalan aliran kepercayaan kepada stakeholder terkait.
“Posisi kami tetap memberikan layanan sebagaimana yang sudah dilakukan selama ini,” tandasnya.
Pada kesempatan tersebut, Daryanto juga menyampaikan data terkait aliran percayaan.
Tercatat hingga saat ini terdapat 187 organisasi aliran kepercayaan yang didirikan di 13 provinsi dan menjangkau hingga 27 provinsi, dengan kepengurusan cabang meliputi 136 kabupaten dan 46 kota. Serta sebanyak 350.050 jiwa menjadi penganutnya. (HI/Ram)