Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa bisnis penukaran uang dinyatakan haram jika tidak sesuai dengan akad transaksi atau dilakukan dengan pemotongan dalam penukaran itu.
“Jika akad dalam transaksi penyedia jasa mengungkapkan secara langsung permintaan uang jasa atas jerih payahnya, maka dianggap sah. Namun, kalau menjual uang pecahan dan langsung memotong nilainya, maka itu haram hukumnya,” ujar Sekretaris MUI Kabupaten Cianjur Ahmad Yani, di Cianjur, Senin, 6 Agustus 2012.
Sebelumnya, MUI Jawa Timur sudah menegaskan hal serupa.
Ahmad Yani menganjurkan agar warga yang membutuhkan uang pecahan menyerahkan uangnya sesuai dengan jumlah uang pecahan yang dibutuhkan. Sementara besarnya kompensasi jasa atas jerih payah mengantre untuk mendapatkan uang pecahan di bank harus sesuai kesepakatan. “Biasanya, besarnya jasa tersebut masih bisa ditawar, terutama warga yang menukarkan uang dalam jumlah besar,” katanya.
Menurut dia, haram hukumnya jika penyedia jasa penukaran uang tersebut menyediakan paket uang pecahan, misalnya sebesar Rp 90 ribu untuk dijual kepada warga sebesar Rp 100 ribu. “Kalau penukar dikurangi jumlah, itu namanya riba. Pemilik uang masih memotong uang yang ditukar juga hukumnya riba. Kalau riba, jelas hukumnya haram. Karenanya, warga harus hati-hati, jangan sembarangan menukar uang,” ujarnya.
Penukaran uang itu harus setara nilainya, kata Ahmad, tidak boleh ada kelebihan di salah satu pihak, yang disebut sebagai keuntungan. Keuntungan hanya bisa diperoleh melalui perdagangan (jual-beli) ataupun jasa.
Prinsip dalam syariah tidak ada uang ditukar dengan uang, harus ada barang riil. Jika senilai tidak masalah, tapi kalau tidak senilai, harus ada barangnya (jual-beli) yang berarti keuntungan atau jasa. “Kalau keuntungan, harus ada barang yang dijual dan dibeli,” katanya.
Ahmad menyatakan, mengenai penukaran uang seperti ini, belum dibahas oleh MUI, termasuk dalam komisi fatwa. Dia juga mengatakan MUI belum pernah membahas apakah orang-orang yang melayani penukaran uang di jalanan dengan mengambil keuntungan itu bisa dikategorikan menjual jasa sehingga diperbolehkan. “Kita belum membahasnya, uang besar-kecil itu uang sama. Sama rupiah, dalam definisi uangnya juga sama,” ujarnya.(fq/tempo)