Majelis Ulama Indonesia tak mempermasalahkan mekanisme penggunaan dana talangan dalam pelaksanaan haji. “Sudah ada fatwanya, mekanisme dana talangan dibolehkan secara syariah,” ujar Ketua MUI Ma”ruf Amin saat dihubungi, Rabu, 10 Oktober 2012.
Ma”ruf menjelaskan, mekanisme pinjaman ke bank untuk pelaksanaan haji dibolehkan, asalkan tidak ada imbalan atau komisi dalam talangannya. Komisi hanya boleh diterapkan perbankan dalam proses pengurusannya.
Menteri Agama Suryadharma Ali sebelumnya mengatakan, pemerintah segera membentuk tim evaluasi dana talangan haji. Tim yang berada di bawah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji itu akan meminta masukan dari sejumlah pihak, di antaranya perbankan dan MUI.
Suryadharma sendiri menilai mekanisme dana talangan untuk haji sebenarnya tidak pas diterapkan. Alasannya, dalam Islam, seseorang disarankan berhaji jika sudah mampu secara finansial. Adapun penggunaan dana talangan justru menunjukkan orang tersebut belum mapan ekonominya.
Ma”ruf tak sepakat dengan pendapat pemerintah. Ia menilai, nasabah yang mengajukan dana talangan belum tentu tidak mampu secara finansial. Menurut dia, bank pun secara otomatis tak akan menerima permohonan dana talangan, jika nasabah tak bisa menjamin dapat mengembalikan pinjaman.
“Memangnya bank mau bunuh diri? Bank kan memberi pinjaman kalau dia percaya nasabahnya mampu mengembalikan. Ini seperti pengusaha mengajukan pinjaman ke bank. Dia utang bukan karena tidak punya aset, tapi karena tidak ada dana tunai,” ujarnya.
Mekanisme dana talangan haji ditinjau ulang karena membuat daftar antrean berhaji semakin panjang. Dengan uang muka Rp 2 juta, seseorang bisa memesan kursi haji dari Kementerian. Akibatnya, mereka yang mampu secara finansial tertangguhkan peluangnya untuk melaksanakan haji terlebih dulu.
Pemerintah juga berniat menertibkan pelaksanaan haji menggunakan sistem MLM. Sistem itu memungkinkan seseorang menggunakan dana milik orang lain untuk mendaftar haji. Penertiban mekanisme dana talangan dan MLM adalah bagian dari kampanye haji sekali seumur hidup yang dicanangkan pemerintah.(fq/tempo)