Majelis Ulama Indonesia menilai sebagian besar program siaran televisi selama Ramadhan belum menggambar nilai-nilai syiar Islam, hal itu berdasarkan pemantauan yang dilakukan pada paruh pertama bulan Ramadhan 1428 Hijriah, pada 10 stasiun televisi swasta yaitu, SCTV, TPI, RCTI, Indosiar, Trans 7, ANTV, Lativi, Global TV, dan Transtv.
Dari hasil pemantauan masih ada sinopsis, penampilan, adegan, serta dialog tayangan program televisi itu dirasakan kurang cocok dalam suasana bulan Ramadhan. Misalnya, tayangan edukatif hanya pada bagian akhirnya, sedangkan 90 persen isi mendorong budaya pacaran kepada anak-anak sekolah atau remaja. Selain itu tayangan masih banyak mengandung muatan kekerasan dan mistik, serta ungkapan perkataan yang melecehkan dan menjurus pada adegan pornoaksi dan pornografi.
"Hukumnya kontrol itu memang wewenang KPI, namun kami mendapatkan laporan tentang kegelisahan dari umat Islam baik melalui surat, telepon dan dengan cara-cara lain, ada tiga dimensi dilaporkan, pertama yaitu adalah pornografi, ini menyangkut busana dan gerak. Yang kedua, adalah kekerasan yang tidak mendidik. Yang ketiga, itu adalah mistik, ini bertentangan dengan agama karena mengambil wewenang Tuhan, tiba-tiba bisa mencipta jadi apa. Selama bulan Ramadhan, kami melakukan pemantauan dengan segala keterbatasan, tapi walaupun begitu kami akan laporkan, "jelas Ketua MUI Amidhan dalam jumpa pers, di Kantor Badan Informasi Publik, Departemen Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu(26/9).
Meski pelarangan siaran bukan menjadi kewenangan MUI, Ia menghimbau kepada para orang tua dan pendidik untuk mematikan televisi apabila, isi tayangannya lebih mengedepankan tiga dimensi itu.
Menanggapi hasil pemantau MUI, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Fetty Fajriati Miftach menyambut baik partisipasi yang telah dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia, namun sebelum menindaklanjuti laporan itu KPI akan berkonsultasi dengan MUI guna mendapatkan masukkan, terhadap unsur isi siaran televisi yang tidak mengandung syiar Islam.
"KPI akan membuat teguran setelah ada masukan dari MUI, tayangan mana saja yang bertantang dengan syiar Islam, karena jika hal ini telah jelas, maka sesuai dengan UU No 32/2002 pasal 36 dapat diberikan sanksi yang tegas, "ungkapnya.
Namun, lanjut Fetty, pihaknya tidak akan gegabah melaporkan stasiun televisi yang dinilai melanggar aturan siaran itu kepada kepolisian, karena pada Kamis(4/10) pekan depan KPI berencana untuk mengumpulkan seluruh pengelola stasiun televisi untuk menyampaikan bentuk pelanggaran yang telah dilakukan. Ia berharap, momentum Ramadhan ini dapat dijadikan langkah pertama untuk memperbaiki isi siaran televisi di Indonesia.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi dan Publikasi MUI Said Hudairy menegaskan, dalam pemantauan terhadap tayangan televisi selama Ramadhan ini tidak bersifat diskriminatif, adapun televisi yang belum masuk dalam daftar pemantauan akan dipantau pada kesempatan paruh kedua. Karena, tambahnya, pemantauan ini akan dilakukan sepanjang bulan Ramadhan.
"Pemantau kita masih terbatas, TVRI tidak masuk karena relatif aman, sedangkan Metro TV lebih menonjolkan pemberitaan, sedangkan untuk O channel dan televisi lain akan masuk pemantauan berikutnya, kita tidak akan tebang pilih, "imbuhnya.
Dari beberapa program televisi berlabel Ramadhan yang dirasakan melampaui batas adalah program acara Stasiun Ramadhan yang ditayangkan oleh RCTI dan Empat Mata Sahur yang ditayangkan di Trans 7, sedangkan untuk tayangan lainnya pelanggaran itu terselip dalam adegan, visualisasi dan dialog para pemainnya. Misalnya dalam Sinetron Ramadhan "Keluarga Harapan" di Indosiar yang mengabaikan nilai agama, karena lebih mengedepankan penggunaan kata-kata makian anak terhadap orang tuannya. (novel)