MUI: Bank Syariah Harus Digunakan untuk Setor ONH

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan, agar pemerintah tidak perlu melibatkan bank konvensional dalam urusan pembayaran biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) ongkos naik, baik yang reguler dan plus.

Sebab, urusan haji menyangkut urusan ibadah. Karena itu, pembayaran ONH hanya boleh melibatkan bank syariah.

”Tidak perlu melibatkan bank konvensional. Ini urusan ibadah. Karena itu perlu dikelola secara syariah, ” kata Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, KH Maruf Amin, di Jakarta, Kamis(27/3).
Menurutnya, penerimaan setoran ONH melalui bank konvensional dinilai tidak tepat. Hal itu karena didasarkan pada paradigma yang salah, sebab yang seharusnya pemerintah gunakan adalah haji merupakan ibadah. Karena itu, seluruh kegiatan persiapan dan pelaksanaan harus dijalankan sesuai prinsip syariah.

Lebih lanjut Ma’ruf mengatakan, bank syariah saat ini sudah siap menjadi bank penerima setoran ONH, karena saat ini jaringan bank syariah telah menyebar hingga ke pelosok daerah.

Selain itu, bank syariah juga memiliki sistem teknologi informasi (TI) yang mampu mendukung sistem pembayaran tersebut.

”Bank syariah sudah siap. Tidak ada alasan lagi untuk tidak menjadikan bank syariah sebagai bank penerima setoran, ” katanya yang juga menjabat Ketua Pelaksana Dewan Syariah Nasional MUI.

Asosiasi Bank Islam Indonesia (Asbisindo) pun telah mendorong agar bank syariah dilibatkan dalam pembayaran ONH, sebab jaringan dan teknologi bank syariah saat ini telah siap untuk menjadi bank penerima setoran ONH.

Di tempat terpisah, Direktur Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Sistem Infomasi Haji Depag, Abdul Ghafur Jawahir menyebutkan terdapat delapan penerima setoran ONH plus yang di antaranya adalah bank syariah. Bank penerima setoran itu, antara lain, Bank BNI konvensional dan syariah, Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Bank BRI konvensional dan syariah.

Untuk setoran ONH Plus Tahun ini, menurut Ghafur, Bank Muamalat Indonesia (BMI) tidak dilibatkan sebagai bank penerima setoran ONH plus. Hal itu karena Depag tidak memiliki rekening dalam denominasi dolar AS di bank pertama syariah di Indonesia tersebut. ”Ini karena Depag tidak memiliki rekening dolar di bank tersebut, ” imbuhnya.

Tahun lalu, Depag melibatkan lebih banyak bank syariah dalam menerima setoran ONH plus. Di antaranya adalah BMI dan BSM.(novel)