Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menyelenggarakan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada 29 Juni-2 Juli 2012 mendatang. Pertemuan itu akan merumuskan sejumlah fatwa. Salah satunya mengenai boleh tidaknya negara merampas aset koruptor.
“Perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi yang bukan berasal dari hasil korupsi, itu jelas tidak boleh dirampas negara. Hal itu harus dikembalikan kepada pelaku,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma’ruf Amin.
Hal itu disampaikan dalam jumpa pers persiapan ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia, di kantor MUI Pusat, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (15/6/12)
Namun yang akan menjadi perdebatan dalam ijtima ulama nanti lebih kepada aset yang tidak terbukti berasal dari tindak pidana korupsi, tetapi juga tidak bisa dibuktikan aset tersebut miliknya.
“Ini sebenarnya wilayah abu-abu yang akan menjadi diskusi nanti dalam ijtima ulama,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pembahasan wacana ini adalah sebagai bentuk respon MUI atas isu pemiskinan koruptor. “Tetapi kita akan menjawabnya tidak dalam rangka pemiskinan, kita proporsional sebagaimana aturan yang ada,” ucapnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada 29 Juni-2 Juli 2012 di Tasikmalaya. Dalam pertemuan itu, MUI akan merumuskan sejumlah fatwa baru soal berbagai masalah kebangsaan.
“Dalam pertemuan ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia nanti, hasilnya akan berupa fatwa dan sejumlah rekomendasi bagi pemerintah,” ujar Sekjen MUI Pusat, Ichwan Sam, di kantor MUI Pusat, (2/6) lalu.
Menurutnya, ada tiga materi pokok yang akan dibahas, mencakup prinsip-prinsip dasar kebangsaan, masalah fiqih kontemporer dan masalah terkait undang-undang pemerintah yang berlaku di tengah-tengah masyarakat Indonesia.(fq/detik)