MUI: Akidah, Muamalah dan Budaya Jangan Dicampur-Aduk

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat melalui Komisi Fatwa segera menetapkan fatwa terkait salam atau kalimat pembuka dari semua agama. Penetapan ini merujuk pada rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI 11-13 Oktober 2019 di Nusa Tenggara Barat.

“Ya, akan dibahas di Komisi Fatwa, akan dipelajari. Insya Allah Selasa depan diharapkan sudah ada laporannya,” kata Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas di tempat yang sama, Selasa (12/11).

Kendati begitu, Ketua PP Muhammadiyah ini tak dapat menjelaskan secara rinci mengenai arah dari penetapan fatwa tersebut. Ia mengatakan, MUI Pusat tidak dapat mengintervensi Komisi Fatwa dalam penyusunan suatu fatwa.

“Itu cara kerja mereka. Tidak boleh diintervensi oleh pimpinan, termasuk Ketua Umum (MUI) dan Sekjen (MUI). Mereka diberikan otoritas penuh,” ujarnya.

Anwar menyatakan bahwa setiap agama memiliki cara dan ajaran masing-masing untuk terciptanya suasana rukun dan damai. Untuk itu, dia meminta agar tak boleh memaksakan kepercayaan atau keyakinan suatu agama untuk berkehendak yang orang lain inginkan, termasuk dalam urusan ucapan salam.

“Untuk itu, dalam hal ini, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, maka masing-masing kita harus bisa dalam kehidupan sehari-hari untuk saling menghormati ucapan salam yang disampaikan oleh pemeluk suatu agama dengan mempergunakan salam yang sudah lazim dalam agamanya, tanpa harus menambah dan mengucapkan salam yang akan disampaikannya dengan salam dalam agama lain,” kata Anwar. (*end)