Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat khsususnya umat Islam untuk memberi sanksi bagi restoran franchise yang hingga saat ini masih enggan mengurus pelabelan halal di MUI.
Hal itu disampaikan Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Wakil Direktur LPPOM MUI, Osmena Gunawan. Menurut dia, MUI tidak bisa berbuat banyak bagi produsen seperti restoran franchise yang hingga saat enggan mengurus label halal.
Pasalnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal hingga saat ini tidak kunjung disahkan oleh DPR RI. Akibatnya tidak ada sanksi yang bisa menjerat restoran franchise yang tidak mau mengurus label halal tersebut.
“Karenanya kita minta masyarakat dan umat Islam Indonesia dapat memberi sanksi, dengan tidak membeli produk makanan dari restoran tersebut,” kata Osmena saat memberikan pengarahan terkait ISO di Jakarta, Selasa (24/9).
Menurut dia, hal ini juga penting untuk memberikan edukasi bagi konsumen muslim bahwa masalah halal bukanlah hal yang sepele dalam Islam. Halal dalam Islam tidak bisa disederhanakan, bukan hanya sebatas bukan daging babi dan alkohol saja. Tapi ada aspek syariat yang perlu diperhatikan.
Masyarakat harus paham sesuatu yang dianggap boleh dan lazim itu belum tentu halal. Ia mencontohkan hal yang biasa disederhanakan masyarakat, lauk ayam itu boleh akan tetapi proses memasaknya yang menggunakan kandungan non-halal akan berdampak haram pada masakan tersebut.
“Label halal ini adalah pelindung jaminan produk itu halal, karena sudah melalui uji yang ketat, jadi bukan sembarangan,” ungkapnya.
Karenanya ia meminta umat Islam agar lebih mawas diri dan sadar anjuran agama, tidak lagi mengunjungi restoran baik franchise atau tidak yang enggan mengurus label halal MUI.(RoL/KH)