Muhammadiyah Mundurkan Waktu Imsakiah 8 Menit, Bagaimana dengan Buka?

Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jateng, Tafsir, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, keputusan tersebut sudah ada dalam surat resmi dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah. “Ada edaran resmi PP Muhammadiyah terkait hal tersebut,” kata Tafsir .

Keputusan tersebut tertera dalam surat keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah No 734/KEP/I.0/B/2021 tentang Tanfidz Keputusan Musyawarah Nasional XXXI Tarjih Muhammadiyah tentang kriteria awal subuh.

Dalam poin pertama keputusan yang ditandatangani Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir pada 20 Maret 2021 itu, disebutkan ada perubahan ketinggian matahari awal. Poin pertama dibagi dua bagian yaitu berbunyi:

a. Mengubah ketinggian matahari awal waktu Subuh minus 20 derajat yang selama ini berlaku dan sebagaimana tercantum dalam Himpunan Putusan Tarjih 3.

b. Menetapkan ketinggian matahari awal waktu Subuh yang baru, yaitu minus 18 derajat di ufuk bagian timur. [gelora]