eramusim.com – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBHAP PP) Muhammadiyah akan mengambil langkah hukum terkait pagar laut 30,16 kilometer yang ada di Tangerang, Banten.
Hal itu dilakukan jika pagar bambu yang dipasang tidak dicabut dan dibersihkan dalam waktu 3×24 jam sejak somasi dibacakan pada 13 Januari 2025 lalu.
Mereka tergabung dalam Koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas LBH Jakarta, Walhi, mahasiswa.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menyatakan, koalisi ini tidak akan tinggal diam dan akan melaporkan para pelaku kepada pihak berwajib jika pagar bambu tidak segera dibongkar.
“Kalau dalam waktu tiga hari tidak ada niat untuk membongkar, kami akan membawa kasus ini ke Mabes Polri,” ujarnya dengan tegas dikutip, Rabu, (15/1/2025).
Gufroni menjelaskan, bahwa pemagaran laut di pesisir utara Tangerang telah mengganggu aktivitas nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya di laut.
Dia menyebutkan, pemagaran tersebut juga melanggar hak publik untuk mengakses laut dan berpotensi melanggar hukum yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan.
“Pemagaran ini menghalangi akses masyarakat terhadap laut, yang merupakan sumber penghidupan mereka, terutama nelayan tradisional. Kami ingin tahu siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar bambu ini,” kata Gufroni.
“Jika ini adalah hasil swadaya, dari mana sumber pendanaannya? Nelayan tidak mungkin mampu membangun pagar bambu sepanjang 30 kilometer,” tambahnya.
Gufroni juga menegaskan bahwa alasan pemagaran untuk mengatasi abrasi tidak masuk akal.
Menurutnya, jika tujuan tersebut benar adanya, maka harus ada bukti yang jelas dan transparan terkait hal itu.
Sebagai langkah selanjutnya, koalisi ini meminta pihak yang memagar untuk segera memberikan penjelasan mengenai siapa yang membiayai proyek tersebut dan siapa yang memberikan instruksi untuk melakukannya.
Jika tidak ada klarifikasi yang memadai, koalisi akan melanjutkan tuntutannya kepada pihak berwenang.
Dengan langkah hukum yang siap diambil, koalisi ini berharap agar masalah pemagaran laut ini dapat segera diselesaikan dan hak akses nelayan serta masyarakat terhadap laut dapat dipulihkan.
Tindakan ini juga bertujuan untuk melindungi keberlangsungan hidup nelayan yang sudah sejak lama bergantung pada laut untuk mencari nafkah.
(Sumber: Fajar)