Ketua Umum DPP PKB A. Muhaimin Iskandar meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil pejabat Percetakan Negara ke DPR RI terkait dengan pendaftaran dua (2) PKB yakni PKB hasil Muktamar Semarang, dan PKB hasil Muktamar Surabaya pimpinan Choirul Anam. Alasannya, pendaftaran kedua partai dalam Lembar Negara itu tidak boleh.
"Tidak boleh Percetakan Negara mendaftar 2 partai yang sama dalam lembaran Negara. Sama halnya dengan mendaftar dua (2) perusahaan yang sama, maka tidak diperbolehkan dan itu menyalahi peraturan pendaftaran di Lembaran Negara. Karena itu kami meminta Komisi III DPR untuk memanggil pihak-pihak terkait," terang Wakil Ketua DPR RI itu kepada wartawan di Gedung MPR/DPR RI Jakarta, Kamis (2/3).
Pengakuan pemerintah itu diketahui dari salinan Lembar Berita Negara RI Nomor 50 Tahun 2005 yang diserahkan manajer distribusi Perum Percetakan Negara RI Irawan kepada asisten khusus Ketua Umum DPP PKB pada 27 Februari lalu.
Dalam berita acara serah terima Berita Negara (BN) Nomor 50/2005 pada 27 Februari itu dicantumkan SK Menkum dan HAM Nomor M-02. UM.06.08 Tahun 2005 tentang Susunan Pengurus DPP PKB 2005-2010 di bawah kepemimpinan KH. Abdurrahman Wahid dan A. Muhaimin Iskandar.
Selain itu SK Menkum dan HAM itu menerima perubahan AD/ART PKB dengan alamat atau kedudukan yang jelas yakni di Jl. Kalibata Timur I/12, Jakarta Selatan yang dilengkapi dengan Susunan Kepengurusan DPP PKB hasil Muktamar II PKB Semarang. Menanggapi hal tersebut, DPP PKB pimpinan, aku Muhaimin, akan menyelidiki kemungkinan ada penyalahgunaan kekuasaan dalam pendaftaran dua PKB tersebut. Karena menurut aturan tidak boleh.
"Tapi kenyataannya Menkum dan HAM, dan juga Percetakan Negara mendaftar 2 PKB berarti menimbulkan kecurigaan, ada apa sebenarnya dengan kedua lembaga itu?" ujar dia. (dina)