MRP Minta Pemerintah Akui Lambang dan Lagu Daerah Papua

Majelis Rakyat Papua meminta pemerintah dan parlemen untuk mengakui bendera bintang kejora dan lagu daerah "Hai Tanahku Papua", sebagai lambang dan lagu resmi daerah Papua. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Panitia Khusus Lambang Daerah Majelis Rakyat Papua Pene Hikogoya saat bertemu dengan Wakil Ketua DPD RI Laode Ida, di Gedung DPDRI, Jakarta, Selasa (18/7).

"Kami berharap pihak DPD dan DPR RI memandang bendera kami sebagai bendera kultur, ini perlu supaya tidak lagi ada rasa curiga antara Jakarta dan Papua, kami butuh masukan dan saran dari DPD,"katanya.

Menurutnya, penggunaan bendera bintang kejora dan lagu daerah itu sejalan dengan UU No.21 tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua.

Lebih lanjut Ia menegaskan, sejak awal bendera bintang kejora dilihat oleh pemerintah sebagai bentuk separatisme, karena warga Papua menganggap itu sebagi lambang kedaulatan, oleh karena itu pihaknya bersedia menurunkan derajatnya dari lambang kedaulatan menjadi lambang kultur Papua.

"Bendera bintang kejora bukan bentuk kedaulatan, tetapi sebagai bendera daerah, kami harus dapat mempertahankan itu semua, karena itu hasil karya kaum intelektual terdahulu," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPD RI Laode Ida mengatakan permintaan penggunaan bendera bintang kejora sebagai lambang daerah Papua, sepenuhnya dikembalikan kepada Pemerintah daerah, dan sebaiknya usulan ini dibahas bersama dengan DPRD Papua.

"Masalah Perda Khusus, bendera, hak dasar orang asli, dana otonomi khusus, adalah kewenangan pemerintah provinsi Papua," tegasnya.

Ia berharap, pemerintah pusat dapat menggunakan pendekatan dialog dengan Majelis Rakyat Papua, sehingga semua aspirasi masyarakat Papua dapat menjadi bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.(novel)