Eramuslim.com – Terbitnya peraturan Mendagri tentang THR dan Gaji ke 13 untuk Kepala Daerah dan Anggota Dewan menegaskan rezim saat ini adalah pemerintahan pro penguasa.
“Pemerintah pro penguasa sudah jelas tidak pro Rakyat miskin. Jika pemerintah tidak pro Rakyat miskin, tidak mungkin ada upaya meng-nol-kan kemiskinan di Indonesia,” kata Ketua Presidium Musyawarah Rakyat Indonesia (MRI), Yudi Syamhudi Suyuti melalui rilisnya, Sabtu (2/6).
Yudi mengatakan, dana THR dan gaji ke 13 yang jumlahnya mencapai 35 triliunan tak akan ada manfaatnya jika diberikan ke Kepala Daerah atau Anggota Dewan.
“Tentu lebih bermutu diberikan ke rakyat miskin dan pengangguran,” tukasnya.
Yudi pun menjelaskan bahwa jumlah rakyat miskin dan pengangguran di Indonesia mencapai 50 juta. Menurutnya, jika dana yang besarnya sekitar 35 triliunan diberikan ke setiap orang miskin dan pengangguran, setiap orang bisa mendapatkan 700 ribu rupiah.
“Jika perlu, ditambah hingga 1 juta rupiah. Ini bisa bermanfaat untuk Rakyat miskin, apalagi di saat hari raya Idul Fitri nanti,” jelasnya.
Yudi pun meminta, seharusnya Pemerintah lebih bisa pro kepada rkyat miskin dibandingkan pro pejabat. “Ini sungguh tidak mutu,” tukasnya.
Pemerintahan Jokowi, lanjut Yudi, memang tidak memiliki keberpihakan kepada rakyat dan hanya menguntungkan para pejabat.
“Rezim Jokowi ini nggak mutu, terlalu berlebihan menservis pejabat. Belum selesai urusan bagi-bagi gaji ratusan juta ke pejabat BPIP, kemudian mau bagi-bagi kepala daerah dan anggota dewan,” pungkasnya. (kk/swamedium)