MPU Aceh: Tidak Perlu Fatwa Karena Al-Quran Sudah Tegas Melarang LGBT

lgbt-no-1-1Eramuslim.com – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh memutuskan, tak perlu mengeluarkan fatwa terkait lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), karena perilaku tersebut sudah jelas dilarang dalam Al-Qur’an.

Ketua MPU Banda Aceh, Teungku A. Karim mengatakan, sesuatu yang sudah jelas diharamkan dalam Al-Qur’an, maka tidak perlu lagi adanya fatwa dari ulama.

“Inikan dosa besar, sudah jelas dilarang Islam, dalam Al-Qur’an, tidak perlu fatwa lagi. Yang dibutuhkan fatwa seperti larangan perayaan Tahun Baru Masehi, larangan perayaan Valentine,” katanya di Banda Aceh, Jum’at (26/02).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan fatwa haram untuk LGBT. Menurut Karim, perilaku LGBT seperti sodomi atau berhubungan seksual dengan sesama jenis atau dengan binatang, bukan saja diharamkan ulama, tapi memang sudah jelas dilarang dalam Al-Qur’an.

Untuk itu, dia mengajak masyarakat agar tidak terjerumus dalam perilaku yang diharamkan dalam Al-Qur’an.

Menurut Karim, dirinya mendukung rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh untuk membentuk tim khusus guna menangani LGBT. Menurutnya, fenomena munculnya LGBT karena tidak berada dalam pengawasan keluarga.

“Kalau kita lihat, LBGT ini mayoritas pendatang di Banda Aceh. Hidup mereka jauh dari keluarga, tidak ada yang awasi. Saya pikir Pemkot Banda Aceh harus mengambil langkah membentuk tim untuk membina mereka,” sebutnya.

Sementara, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh, Farid Nyak Umar menambahkan, tim khusus untuk penanganan LGBT harus gencar menyosialisasi ke sekolah-sekolah dan kampus-kampus, agar mencegah berkembangnya komunitas tersebut.(ts/okezone)