MPR RI: Dana Haji Tak Boleh Untuk Tangani Corona!

Eramuslim – Kabar melegakan datang dari Komisi VIII DPR RI yang menegaskan dana calon jamaah haji tak akan digunakan untuk menangani virus corona baru atau Covid-19.

Calon jamaah haji pun diharapkan tak khawatir dengan uang yang telah dibayarkan. Jika pelaksanaan haji tahun ini batal, pihak terkait dipastikan tak akan mengusik uang tersebut.

Kepastian soal dana haji tersebut juga disampaikan Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW).

“Komisi VIII DPR RI pastikan, bila pun Haji 2020 tak bisa terlaksana, maka dana haji (milik jamaah haji) tak boleh digunakan untuk tangani Covid-19,” jelas HNW di akun Twitter pribadinya, Kamis (16/4).

Secara tegas, ia meminta kepada pemerintah untuk mengalokasikan sumber anggaran lain untuk mengatasi Covid-19. Pernyataan itu sekaligus membantah isu yang menyebut bahwa uang tersebut akan digunakan jika pelaksanaan haji 2020 batal.

Adapun anggaran realokasi yang digunakan Kementerian Agama untuk ikut andil dalam menanggulangi Covid-19 berasal dari APBN. Jumlahnya sebesar Rp 325 miliar. (rm)