Eramuslim.com – MPR mengkritisi pidato Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada paripurna pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Untuk itu, Tjahjo diminta segera mengkarifikasi pidatonya karena terkesan Perppu Ormas dibuat untuk menyasar ideologi antipancasila dan itu tidak termasuk atheisme, komunisme, marxisme, dan leninisme.
“Pertama harus saya sampaikan pentingnya Mendagri mengklarifikasi berita viral yang menyebar dari berita beliau yang di rapat paripurna DPR,” kata Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) di Gedung MPR, Jakarta, Jumat (27/10/2017).
“Yang dipahami seolah-olah beliau menyampaikan bahwa dikeluarkan Perppu Ormas, itu ormas atau pihak yang menyebarkan komunisme, atheis, marxisme, maupun sejenisnya yang seolah-olah itu tidak kemudian terkena perppu,” imbuhnya.
Hidayat menjelaskan, perppu yang kini sudah menjadi Undang-Undang (UU) Ormas itu di dalam pasal penjelasannya tegas menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan antipancasila adalah pihak yang menyebarkan paham komunisme, atheisme, dan marxisme.
“Jadi menurut saya berita itu penting untuk segera diklarifikasi oleh Mendagri supaya tidak menimbulkan spekulasi baru,” tegasnya.