Eramuslim.co – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2015 tentang tunjangan kendaraan pejabat.
Dengan adanya Perpres yang mengganti Perpres nomor 68 tahun 2010 ini, tunjangan pembelian kendaraan bagi pejabat naik dari Rp 116 juta menjadi Rp 2010 juta. “Saya minta untuk dibatalkan (Perpres nomor 39),” kata Zulkifli seperti ditulis ROL (5/4).
Menurut Zulkifli, penerbitan Perpres penambahan tunjangan pembelian kendaraan bagi pejabat seperti tidak melihat kondisi masyarakat saat ini. Pasalnya, masyarakat masih menghadapi tekanan ekonomi yang berat. Yaitu, kenaikan harga-harga kebutuhan pokok akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Zulkifli juga menyebutkan, rakyat menghadapi persoalan serius menghadapi tekanan-tekanan. Sebab itulah, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini ingin membawa perubahan dengan kerja yang riil untuk persoalan yang riil terjadi di masyarakat.
Yaitu, masalah kemiskinan, sumber daya manusia yang masih kalah dengan negara lain, semakin lebarnya jurang antara yang kaya dan miskin sampai soal pengangguran.(rz)