Kasus transfer uang Tommy Soeharto sebesar 10 juta dollar AS dari Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas, London, Inggris ke rekening Dephuk dan HAM yang diduga melibatkan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dan Hamid Awaluddin, berbuntut panjang. Kalangan MPR dan DPR meminta para penegak hukm bersikap proaktif.
Kalau terbukti Yusril dan Hamid menyalahgunaan kekuasaannya ketika menjabat Menhuk dan HAM, maka Presiden Susilo Bambang Yushoyono harus (SBY) menindak tegas memberhentikannya sebagai menteri.
Pendapat itu disampaikan Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno, Ketua Fraksi Golkar DPR Andi Mattalata, anggota Komisi III FPKB DPR Nursyahbani Katjasungkana, dan Gayus Lumbun (FPDIP) secara terpisah pada wartawan di Gedung DPR/MPR RI Jakarta.
Soetardjo Soerjogoeritno yang akrab disapa Mbah Tardjo malah menilai Yusril itu nakal. "Yusril itu nakal. Hanya orangnya itu halus, jadi nggak nampak. Dia itu caranya halus, bagus, bojone enom (isterinya muda), ayu, " kata Mbah Tardjo sambil tertawa.
Dijelaskannya, uang Tommy itu haram, maka harus dikembalikan ke kas negara untuk membantu korban bencana alam, banjir, longsor, topan, dan lain-lain.
Ketika ditanya apakan sebaiknya Yusril di-reshuffle, karena sering bermasalah dalan menjalankan tugasnya, Soetardjo menegaskan kalau soal reshuffle itu merupakan kewenangan Presiden SBY. Yang jelas katanya, Presiden harus tegas, jadi Presiden harus bertindak dan kalau terbukti salah Yusril harus diberhentikan. Namun untuk bertindak tegas tersebut dibutuhkan keberanian.
Hidayat Nur Wahid berharap Yusril dan Hamid mengkalrifikasi uang Tommy tersebut ke DPR agar tidak menjadi polemik berkepanjangan, dan tidak menimbulkan saling curiga. Karena kasus itu menyangkut pemberantasan KKN, maka masyarakat memiliki hak untuk mengetahui asal-muasal uang dan bagaimana nasib serta posisi uang di Dephuk dan HAM itu.
“Yusril dan Hamid harus menjelaskan apakah uang itu terkait dengan remisi yang diberikan kepada Tommy Soeharto atau tidak, dan berapa jumlah sebenarnya? Itulah antara lain yang harus dijelaskan pada masyarakat. Apalagi sudah jelas-jelas melibatkan institusi pemerintah, " kata Hidayat.
Nursyahbani Katjasungkana dari Komisi III FPKB DPR juga meminta agar status uang Tommy di rekening Depkhuk dan HAM itu dijelaskan statusnya. Terutama terkait dugaan Tommy mendapat hak istimewa selama di tahanan maupun remisi itu. "Apa benar?Kalau ada kaitannya dengan remisi yang spektakuler seperti remisi dan hukuman yang diberikan pada Tommy, maka kasus ini harus diusut, " kata Nursyahbani.
Anggota Komisi III DPR FPDIP Gayus Lumbun menjelaskan, uang Tommy yang ada di BNP Paribas harus kembali dulu karena pihak asing tidak boleh menguasai uang tersebut. Karena itu Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh harus objektif menyikapi masalah tersebut. Kalau terbukti ada pelanggaran maka harus ada tindakan hukum.
“Para penegak hukum harus mengambil langkah cepat dalam menindaklanjuti kasus pencairan uang Tommy Soeharto dari BNP Paribas London. Bila tidak, kepastian hukum tak akan pernah tercapai, ” katanya.
Ketua Fraksi Partai Golkar Andi Matalatta meminta aparat kepolisian, kejaksaan, dan Pusat Pelaporan dan Analasis Transaksi Keuangan (PPATK) proaktif menelusuri dan mengungkap transfer uang tersebut. "Itu sudah menjadi kewajibannya dan mereka dibayar oleh negara, " kata Andi.
Andi Mattalata yang juga Ketua DPP Golkar menambahkan, langkah cepat penegak hukum akan membuat masyarakat tenang. Jadi, masalah ini tergantung pada penegak hukum. Kalau mereka diam saja maka akan menimbulkan pertanyaan masyarakat yang menyoal tidak adanya penegakan hukum secara tuntas dan tidak ada kepastian hukum.
Menurut aturan yang berlaku, transfer uang yang jumlahnya lebih dari 500 juta harus diberitahu ke PPATK. Sementara transfer uang Tommy dari BNP Paribas London, ke rekening Dephuk dan HAM jumlahnya mencapai 10 juta dollar AS.(dina)