Moeldoko Ingin Kudeta Partai Demokrat Lagi? AHY Curiga: Tujuannya Gagalkan Anies Capres, Bubarkan Koalisi

eramuslim.com – Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Umum DPP Partai Demokrat, mengklaim bahwa upaya kudeta Partai Demokrat yang dilakukan oleh kubu Moeldoko melalui Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) adalah upaya yang sengaja dilakukan saat ini untuk menggagalkan pencapresan Anies Baswedan.

AHY juga mencurigai bahwa Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun sedang melakukan upaya kudeta Partai Demokrat kembali yang bertujuan untuk membubarkan Koalisi Perubahan.

Sebelumnya, AHY telah mengadakan rapat dengan elite Demokrat untuk membahas PK yang diajukan oleh kubu Moeldoko pada 3 Maret 2023 lalu, dan dari rapat tersebut disimpulkan bahwa PK tersebut berkaitan erat dengan kepentingan politik.

“PK ini bukan tidak mungkin erat kaitannya dengan kepentingan politik pihak tertentu, tujuannya jelas, menggagalkan pencapresan saudara Anies Baswedan,” kata AHY dalam konferensi persnya di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

“Forum juga berpendapat ada upaya serius untuk membubarkan Koalisi Perubahan,” sambungnya.

AHY menyebut, jika adanya kecurigaan-kecurigaan tersebut tentu akan dilakukan melalui kudeta Partai Demokrat yang ingin dilakukan Moeldoko dan Jhonny.

“Karena Demokrat merupakan salah satu kekuatan dari perubahan selama ini,” tuturnya.

Sementara di sisi lain, AHY menyampaikan, jika PK yang diajukan kubu Moeldoko menjadi bagian ruang gelap dalam peradilan, dan bisa menjadi celah untuk masuknya intervensi politik.

“Jika benar ada intervensi politik dalam kaitan manuver KSP Moeldoko ini, maka keadilan hukum dan demokrasi di negeri Indonesia tercinta ini berada dalam keadaan bahaya atau lampu merah,” tuturnya.

“Untuk itu meskipun secara hukum tidak ada satupun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan KSP Moeldoko tetapi kami keluarga besar Partai Demokrat tetap waspada, dengan mempertimbangkan kemungkinan intervensi politik pada proses PK ini, maka Partai Demokrat membawa kasus ini ke ruang terang,” sambungnya.

Untuk diketahui, Moeldoko dan Johnny Allen Marbun yang merupakan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Deli Serdang mengajukan PK atas putusan MA yang menyatakan Demokrat menang sebelumnya. PK tersebut diajukan pada 3 Maret 2023 lalu.

Demokrat sendiri di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan perlawanan dengan mengajukan kontra memori atas PK tersebut. Dengan eks Ketua MK Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukumnya.

 

(Suara)

Beri Komentar