Mode Silent Fadli Zon di Dunia Maya…

Dibela

Waketum Partai Gelora, Fahri Hamzah, kembali membela Fadli Zon soal sindiran banjir Sintang ke Presiden Jokowi. Fahri Hamzah bicara soal batasan partai politik (parpol).

“Saya sudah katakan bahwa kasus Pak @fadlizon itu bukan kasus partai politik tapi kasus pejabat publik, orang yang digaji oleh rakyat dan negara untuk menjalankan tugas tertentu (legislatif). Jadi kita bicara bukan soal partai politik tapi soal hak-hak rakyat pada jabatan publik,” kata Fahri Hamzah di akun Twitter-nya, Kamis (18/11/2021).

Fadli Zon, yang merupakan anggota DPR RI, menurut Fahri Hamzah, memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Fungsi pengawasan itu diatur dalam UU sesuai amanah yang diberikan masyarakat.

“Partai politik boleh punya aturan dan kode etik tertentu tetapi aturan internal partai politik setinggi apa pun tak boleh menghambat jalannya seseorang menjalankan tugas yang diberikannya oleh rakyat. Sebab gaji dan kehormatannya dia dapatkan dari rakyat bukan dari partai politik,” ujar Fahri.(detik)