Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) mengajukan nota protes kepada Kapolri terkait penganiayaan Joko Wibowo alias Abu sayyaf bin Parman anggota laskar MMI yang ditangkap oleh Detasemen khusus 88 anti teror Polda Jawa Tengah pada 19 Januari 2006, dengan tuduhan sebagai teroris. Demikian pernyataan Juru bicara MMI Fauzan Al-Ashari di Mabes Polri Jakarta, Kamis (16/02).
"Tindakan tegas yang dilakukan aparat Kepolisian Densus 88 anti teror, apapun alasannya jelas merupakan pelanggaran HAM, yang akan mencoreng profesionalisme dan martabat Kepolisian, " jelasnya.
Ia meminta, Kapolri mengevaluasi penerapan UU No. 15/2003 tentang pemberantasan terorisme, serta membubarkan Densus 88 anti teror. Karena tindakan yang dilakukan dalam penanganan anti teror tidak sesuai dengan keadilan dan bertentangan dengan HAM. Selain itu, MMI juga menuntut agar Abu Sayyaf dibebaskan dari tahanan Jawa Tengah.
Ditempat yang sama, anggota tim advokasi MMI M. Kurniawan mengakui, bahwa pihaknya telah menjenguk Abu Sayyaf pada hari Rabu lalu ditahanan Polda Jawa Tengah. Ia menjelaskan, kondisi kesehatan Abu Sayyaf memperlihatkan adanya bekas siksaan, bekas sundutan rokok, jari tangan dan jari kaki masih membekas darah hitam membeku, ada sayatan di badan serta bekas setruman.
"Abu Sayyaf mengalami siksaan yang tidak manusiawi oleh petugas pemeriksa perkara, bahkan ia dilarang dan diancam untuk menyampaikan catatan atas peristiwa penganiayaan, " ujarnya.
Ia menambahkan, tim advokasi telah menyampaikan laporan resmi mengenai penganiayaan yang dilakukan anggota Densus 88 anti teror terhadap Abu Sayyaf kepada Divisi Profesi dan pengamanan Polda Jawa Tengah. Namun, pihaknya belum mendapatkan jawaban berapa jumlah orang pelaku penganiayaan terhadap Abu Sayyaf. Selain menyampaikan protes kepada Kapolri, delagasi MMI akan melaporkan tindakan tersebut kepada komisi III serta Komnas HAM. (Novel/Travel)