MK Tidak Dapat Memberikan Fatwa Hukum kepada DPR

Mahkamah Konstitusi tidak dapat memberikan fatwa hukum kepada DPR terkait dengan aliran dana Departemen Kelautan dan Perikanan yang diterima pasangan Capres dalam pemilu presiden tahun 2004. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie sebelum Diskusi Forum Kajian Strategis ICMI, di Gedung BPPT, Jakarta, Senin(11/6).

"Hal-hal yang diajukan dalam surat beberapa anggota DPR kepada MK tidak dapat ditindaklanjuti oleh MK, karena baik isi maupun bentuknya tidak terkait dengan satu jenis perkara yang menjadi wilayah kewenangan MK, "jelasnya.

Menurutnya, sesuai ketentuan UUD 1945 dan UU Mahkamah Konstitusi, MK tidak mempunyai kewenangan memberi pendapat hukum, karena itu MK telah menyampaikan jawaban atas permintaan beberapa anggota DPR, dan juga memberikan penjelasan kepada Pimpinan DPR mengenai perkara yang tidak dapat diputuskan oleh MK.

Meski demikian Jimly menegaskan, pihaknya memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada DPR sebagai lembaga negara untuk mengajukan perkara ke MK, asalkan sesuai dengan prosedur yang diatur oleh UU.

"Bisa saja salah stu dari lima jenis perkara di Mahkamah Konstitusi, apakah yang berkaitan dengan sengketa kewenangan lembaga negara, atau terkait dengan impeachment, "ujarnya.

Ia menambahkan, pemintaan DPR agar MK memberikan pendapat sebelum menyampaikan hak menyatakan pendapat terkait dengan aliran dana DKP sangat berhubungan dengan masalah internal DPR, sehingga tidak dapat diputuskan oleh MK.

Seperti diketahui, 19 orang anggota DPR yang menjadi inisiator hak menyatakan pendapat terkait dengan kasus aliran dana Rokhmin Dahuri kepada pasangan capres pilpres 2004 meminta fatwa hukum dari Mahkamah Konstitusi (MK), untuk mempermudah penuntasan masalah ini.(novel)