MK Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional, Sri Mulyani Bungkam

Eramuslim.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memilih untuk tidak merespons pertanyaan awak media terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja atau Ciptaker bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam kesempatan konfrensi pers APBN Kita, secara virtual, Kamis (25/11/2021) Sri Mulyani memilih bungkam. Padahal, persoalan ini menjadi pertanyaan yang paling banyak dinantikan jawabannya oleh media yang ikut dalam konfrensi pers kali ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan aturan pelaksana Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku, setelah Mahkamah Konstitusi menolak sebagian gugatan yang dilakukan kalangan serikat pekerja.

“Pertama setelah mengikuti sidang MK, dan pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan UU No 11 2020 Tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK,” kata Airlangga dalam konfrensi pers virtualnya.