MK Hapus Presidential Threshold, Adi Prayitno: Wow Keren, Sudah Kembali ke Jalan yang Benar

eramuslim.com – Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, mapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan presidential threshold sebesar 20 persen.

Ia menyebut keputusan tersebut sebagai langkah berani yang membawa demokrasi Indonesia kembali ke jalur yang semestinya.

“Yes, MK Hapus ketentuan Ambang Batas Calon presiden dan wakil presiden 20 persen. Semua parpol peserta Pemilu boleh calonkan jagoan,” ujar Adi dalam keterangannya di aplikasi X @Adiprayitno_20, dikutip pada Jumat (3/1/2025).

Adi menyebut keputusan ini sebagai kado indah di awal tahun 2025, yang membuka peluang lebih luas bagi semua partai politik untuk mengusung calon tanpa dibatasi aturan ambang batas.

“Wow keren MK. Sudah kembali ke jalan yang benar. Kado Indah taun baru 2025,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Anas Urbaningrum, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan aturan presidential threshold inkonstitusional.

Dikatakan Anas, keputusan tersebut memberikan angin segar bagi demokrasi di Indonesia.

“Seluruh parpol peserta pemilu berhak mengajukan Capres dan Cawapres, karena MK memutuskan bahwa presidential treshold inkonstitusional,” ujar Anas dalam keterangannya di aplikasi X @anasurbaninggrum (2/1/2025).

Ia menyebut putusan MK ini sebagai langkah penting untuk memperbaiki sistem demokrasi yang selama ini dinilai tidak adil.

“Putusan MK ini adalah vitamin penyehat demokrasi kita,” sebutnya.

Menurut Anas, dengan dihapusnya presidential threshold, ruang kompetisi politik menjadi lebih terbuka dan inklusif.

“Ruang dan kesempatan kompetisi politik pilpres dibuka pembatas-penyekatnya oleh MK,” Anas menuturkan.

Anas juga menyebut keputusan ini sebagai momen bersejarah. Menyiratkan optimisme bahwa langkah ini akan memperkuat tatanan demokrasi Indonesia.

“Putusan yang historis!,” kuncinya.

Sebelumnya diketahui, MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

Pasal yang dihapus itu berisi tentang syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada Pemilu Legislatif sebelumnya.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar