Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review UU No. 32/2004 tentang keikutsertaan calon independen dalam Pilkada. Setelah uji materiil ini, calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak harus diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Jimly Asshiddqie dalam persidangan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (23/07).
Jimly menyatakan, Pasal 56 ayat 2 UU No 32/2004 yang mengatur tentang pasangan calon Pilkada harus dari partai politik dan gabungan partai politik dihapus seluruhnya. Sedangkan untuk pasal 59 ayat 1 ada pergantian dari substansi kalimatnya.
"Pasal-pasal UU No 32/2004 yang hanya memberi kesempatan pada partai pol itik atau gabungan partai politik untuk mengikuti pencalonan Pilkada, dan pasal-pasal yang menutup hak konstitusional calon perseorangan dalam pilkada bertentangan dengan UUD 1945, " ujarnya.
Lebih lanjut Jimly menyatakan, adapun menjadi pertimbangan majelis hakim memberikan mekanisme lain di luar parpol untuk menyelenggarakan demokrasi, dengan membuka pencalonan secara perseorangan dalam Pilkada, karena hal itu tidak bertentangan dengan pasal 18 UUD 1945.
Keputusan uji materiil ini dibacakan oleh 3 orang majelis hakim dari sembilan anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi yaitu Achmad Roestandi, I Dewa Gede Palguna dan HAS Natabaya. Dalam keputusan itu terjadi perbedaan pendapat (dessenting opinion) dari ketiga hakim tersebut.
Salah satu anggota majelis hakim yang beda pendapat adalah Achmad Roestandi. Menurutnya, pembatasan pendaftaran calon Pilkada yang terdapat dalam UU Pemda itu tidak melanggar konstitusi, karena partai politik yang seharusnya berperan dan menjadi pilar utama demokrasi. Dengan alasan ini, Ia berpendapat agar permohonan pemohon ditolak seluruhnya.
Perkara ini diajukan oleh pemohon anggota DPRD Lombok Tengah, Lalu Ranggalawe. Seusai persidangan, para pendukung permohonan uji materiil UU No. 32/2004 menyanyikan lagu Indonesia Raya untuk mengungkapkan rasa syukurnya. Kuasa hukum pemohon, Suriahadi diluar persidangan mengemukakan kegembiraannya atas putusan majelis hakim MK ini.
Sementara itu, Ketua Gerakan Rakyat Merdeka, Fadjroel Rachman mengatakan pihaknya akan ke KPUD Jakarta untuk meminta KPUD mengulang proses Pilkada Jakarta. Ia menilai, saat ini proses Pilkada ini belum final sampai pada pelantikan gubernur dan wakil gubernur, karenanya masih bisa diulang.
Seperti diketahui, Gerakan Rakyat Merdeka merupakan kelompok yang mendukung calon independen pada pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta, yang beberapa kali sempat berunjuk rasa di Gedung Mahkamah Konstitusi.(novel)