Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (PPTKI) dalam sidang putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/4).
"Permohonan pemohon tidak beralasan sehingga harus dinyatakan ditolak, "kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Jimmly Assiddiqie.
Menurut putusan yang dibacakan bergantian oleh sembilan hakim konstitusi, penolakan itu berdasarkan pertimbangan bahwa negara wajib melindungi warga negara dan kepentingannya telah berlaku sebagai prinsip universal dan diterima dalam berbagai ketentuan hukum internasional, misalnya dalam Konvensi Wina 1961 tentang hubungan diplomatik.
Lebih lanjut Jimly menyatakan, penentuan batas usia dalam undang-undang tidak dapat dikatakan sebagai ketentuan yang menghalangi hak seseorang untuk bekerja, karena tidak ada kriteria yuridis yang bersifat umum tentang penentuan batas usia kematangan kepribadian dan emosi, maka untuk kondisi demikian menjadi domain negara untuk menentukan pembatasannya.
"Dalam prinsip perlindungan negara terhadap warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri disebutkan bahwa syarat usia tertentu adalah sangat tepat agar terhindar dari praktik mempekerjakan anak di bawah umur, " jelasnya.
Majelis hakim beranggapan penilaian diskriminatif terkait dengan pembatasan usia sebagaimana diajukan para pemohon, tidak dapat dibenarkan karena sesuai ketentuan bukan berarti menghapusan hak terhadap suatu pekerjaan, melainkan persyaratan yang dapat dibenarkan dalam rangka pemenuhan kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya.
Namun dalam sidang putusan tersebut, terdapat perbedaan pendapat (dessenting opinion) di antara keempat hakim konstitusi, yakni Laica Marzuki, Abdul Mukhtie Fadjar, Maruarar Siahaan dan Harjono.
Di mana salah satu Hakim Laica Marzuki menyatakan, alasan pembuat undang-undang yang menyatakan batas usia TKI 21 tahun sebagai pekerja terkait kematangan dalam aspek kepribadian dan emosi, untuk menghindari risiko pelecehan seksual, tidak terlalu beralasan.
Sebab menurutnya, TKI yang berusia lebih dari 21 tahun dapat saja tertimpa kasus pelecehan seksual.
"Bagaimana menjaminnya, bahwa TKI wanita yang berusia 21 tahun tidak bakal terkena kasus pelecehan seksual di tempatnya bekerja, "ujarnya. (novel)