MK Akan Membuka Rekaman Kriminalisasi KPK

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan gugatan yang diajukan kuasa hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. MK rencana juga akan membuka rekaman yang transkipnya sudah beredar di masyarakat sebagai bukti kriminalisasi terhadap KPK.

“Presiden tidak keberatan rekaman yang dimilki KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) itu dibuka. Itu yang saya tangkap dari pertemuan dengan Presiden semalam”, ujar Sekjen Transparansi Internasional Indonesia, Teten Masduki.

Menurut Humas MK, rencananya sidang rencana akan digelar pukul 11.00 siang ini. Sidang ini akan membuktikan, tentang duduk persoalan yang sebenarnya, terutama berkaitan persoalan penahanan Bibid Samad Rianto dan Chandra M.Hamzah, yang keduanya wakil ketua KPK, yang sekarang ditahan oleh fihak Kepolisian.

Sementara itu, Presiden SBY, Senin kemarin (2/11) melalui keputusannya telah membentuk Tim Independen, yang terdiri Adnan Buyung Nasution (Ketua), Koesparmono Irsan (Wakil Ketua), dan Denny Indrayana (Sekretaris), dan ditambah dengan sejumlah anggota diantaranya, Rektor Paramadina, Anis Baswedan, Rektor Universitas Islam Syarif Hidayatullah, Komaruddin Hidayat, praktisi hukum, Todung Mulya Lubis, guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwono, dan praktisi hukum Amir Syamsuddin, yang juga Ketua Demokrat.

Tokoh-tokoh yang ditunjuk Presiden SBY ini mewakili berbagai aspirasi, seperti Adnan Buyung adalah anggogta Watimpres (Dewan Pertimbangan Presiden), dan Koesparmono Irsan, seorang mantan perwira polisi, yang pernah duduk di Komnas HAM, sedangkan Denny Indrayana, tak lain staf khusus Presiden SBY dibidang hukum, tiga tokoh lainnya dari akademisi Anis Baswedan, Komaruddin Hidayat, Todung Mulya Lubis, Hikmahanto Juwono. Sementara itu, Amir Syamsuddin, sebagai praktisi hukum, tetapi juga Ketua Partai Demokrat.

Adnan Buyung Nasution, yang memimpin Ketua Tim, menyatakan tim yang dipimpinnya itu akan ikut mengkaji isi rekaman pembicaraan yang mengindikasikan adanya rekayasa kriminalisasi terhadap dua unsur pimpinan KPK tersebutAdakah dengan dibentuknya Tim oleh Presiden SBY ini segala persoalan yang berkaitan dengan penegakkan hukum di Indonesia akan mendapatkan keadilan, khususnya sekarang yang menimpa dua orang unsur pimpinan KPK, yaitu Chandra M.Hamzah dan Bibit Samad Rianto? (m/berbagai sumber)