Eramuslim.com – Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur (Jaktim), Wahono Saputro, kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada hari Kamis, 16 Maret 2023.
Wahono, yang sudah menjalani pemeriksaan selama delapan jam, masih bungkam terkait dugaan kejanggalan harta kekayaan mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, memastikan bahwa Wahono tidak dipanggil untuk menjalani klarifikasi terkait LHKPN. Sebaliknya, Wahono diduga dimintai keterangan terkait perkara Rafael Alun yang kasusnya sudah ditingkatkan ke penyelidikan.
“Kalau proses penyelidikan-kan bukan sebutannya saksi, orang yang diperiksa, jadi terperiksa. Bukan klarifikasi LHKPN,” ujar Ali, dikutip dari suara.com, Kamis, (16/3/2023).
Selain itu, saat proses klarifikasi pada Selasa, (16/3/2023) lalu, KPK juga mengklarifikasi soal kronologi keikutsertaan istri Wahono dalam kepemilikan dua perusahaan milik istri Rafael Alun.
KPK juga menginvestigasi asal usul harta kekayaan Wahono, termasuk harta benda yang dipamerkan di media sosial.
Wahono merupakan salah satu pejabat Kemenkeu yang terkait dugaan kejanggalan harta kekayaan mantan pejabat DJP, Rafael Alun. KPK menemukan bahwa istri Wahono memiliki saham di dua perusahaan perumahan milik istri Rafael Alun.
“Meminta penjelasan saudara Wahono mengenai kronologi keikutsertaan istrinya dalam kepemilikan di dua perusahaan milik istri saudara Rafael Alun Trisambodo,” kata Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Marwati di KPK, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
“Tim LHKPN telah melakukan klarifikasi atas asal-usul perolehan harta atau aset yang dilaporkannya; kapan diperoleh, saat menjabat sebagai apa, serta sumber dana untuk mendapatkan atau membeli harta tersebut,” lanjut Ipi.
Sumber: suara