Minuman Berpemanis Bakal Kena Pajak, Rizal Ramli: Classic Moves Srintil

Eramuslim.com – Dalam rapat bersama dengan Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengusulkan pemberlakuan cukai untuk minuman berpemanis.

Adapun minuman yang akan dikenakan cukai yakni minuman siap konsumsi dan konsentrat yang dijual eceran, termasuk kemasaan kopi susu. Menkeu beralasan, cukai tersebut semata-mata diusulkan atas dasar kesehatan.

“Banyak negara yang melakukan pengenaan cukai untuk barang yang membahayakan, salah satunya minuman yang mengandung pemanis. Diabetes adalah salah satu penyakit yang paling tinggi terjadi dan terus tumbuh seiring naiknya pendapatan masyarakat,” tutur Sri Mulyani, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).

Dasar kesehatan tersebut diakui merujuk pada data tahun 2007 yang ia pegang, di mana jumlah penderita diabetes masyarakat usia 15 ke atas mencapai 1,1 persen penduduk Indonesia.

Jumlah tersebut, jelas Sri, meningkat sebanyak 2 persen di tahun 2018. Hal itu berpengaruh pada pembiayaan BPJS Kesehatan untuk perawatan pasien diabetes.

“Classic moves, Srintil doyannya uber yang kecil-kecil,” ujar ekonom senior, Rizal Ramli mengomentari rencana Sri Mulyani dalam cuitan Twitternya.

Rizal menyebutkan bahwa rencana Sri Mulyani itu berbanding terbalik dengan fasilitas pengurangan biaya pajak pada korporasi dan orang berduit.

Memang bagus mengurangi konsumsi gula. Tetapi, Rizal Ramli mengingatkan Sri bahwa gula dalam minuman kemasan adalah energi rakyat menengah ke bawah dalam mencari rupiah.

“Memang kurangi gula bagus, tapi buat rakyat bawah itu sumber energi tambahan,” demikian Rizal Ramli. (rm)