Minta Wewenangnya Diperluas, DPD Desak Amandemen Konstitusi

Keinginan Dewan Perwakilan Derah (DPD) agar kewenangannya diperluas sama seperti kewenangan DPR dinilai kebablasan. Sebab menurut UUD 1945 hasil amandemen, kewenangan DPD hanya sebatas memberikan masukan dan pertimbangan kepada DPR, dan bukan membahas dan terlibat pengambilan keputusan sebuah undang-undang.

“Jujur saja keberadaan DPD di Jakarta ini menyalahi konstitusi. Penilaian ini merupakan usulan Tim 25. Tim 25 ini beranggotakan 14 orang dari DPR dan 11 orang dari DPD. Kita sudah kirimkan usulan dan penilaian tersebut, tapi mayoritas anggota DPD menolak,” papar Wakil Ketua DPR RI Soetardjo Soerjogoeritno kepada pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (26/12).

Sikap DPR tersebut, kata Soetardjo selaku Ketua Tim 25 DPR-DPD, adalah sikap Tim 25 yang dibentuk sebagai respon atas perseteruan DPR dengan DPD (untuk menampung aspirasi DPD). Pasalnya, DPD merasa rekomendasinya mengenai sejumlah perundang-undangan sering diabaikan DPR.

Namun, karena kewenangannya yang terbatas itu DPD tidak dapat berbuat banyak, sehingga sempat mengusulkan diberi hak veto terhadap pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap suatu undang-undang. Karena itu keberadaan Tim ini diharapkan bisa meredakan ketegangan antara DPR dan DPD mengenai tugas-tugas legislasi.

14 Anggota DPR yang termasuk dalam tim tersebut sudah mengusulkan dua opsi ke DPD. Pertama, DPD kedudukannya tetap seperti dalam UUD 1945, yaitu DPD tidak bisa meminta kewenangan lebih, dan opsi kedua, DPD tidak berkedudukan di Jakarta tetapi dikembalikan ke daerah.

DPD sendiri selama ini menilai kewenangan yang dimilikinya terbatas. Setiap kali ada permasalahan, DPD hanya bisa mengusulkan tanpa bisa ikut memutuskan bersama DPR. Karena itu, DPD meminta kewenangan lebih dengan cara mengamandemen UUD 1945. (dina)