Minta Sidang Rizieq Offline, Munarman: Sekolah Saja Sudah Tatap Muka

Sidang Lanjutan

Eks Petinggi FPI Habib Rizieq Shihab kembali akan jalani sidang atas sejumlah perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021) ini. Rizieq masih dijadwalkan mengikuti persidangan secara online atau virtual.

“Betul sidang masih akan digelar secara virtual,” kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal kepada wartawan, Selasa (23/3).

Nantinya Habib Rizieq akan menjalani persidangan dengan dua perkara atas agenda pemberian eksepsi atau pemberatan. Habib Rizieq sebagai terdakwa dalam dua perkara yakni kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung belum memberikan jawaban atas dakwaannya.

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa memberikan waktu sampai dengan hari ini kepada Habib Rizieq untuk mempertimbangkan mengajukan eksepsi. Namun Habib Rizieq kala itu malah cuek tak mengeluarkan sepatah kata pun untuk merespons dakwaannya dari jaksa penuntut umum.

Sementara itu dijadwalkan pada hari ini juga Habib Rizieq akan menjalani sidang lanjutan terkait kasus swab tes RS UMMI Bogor.

Adapun Habib Rizieq didakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan menghasut masyarakat melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dalam perkara kasus acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kemudian Habib Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu. Selain itu Habib Rizieq disebut telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Selain itu terkait kasus RS UMMI, Habib Rizieq didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor. [Suaracom]