Munarman selaku kuasa hukum pun meminta kepada majelis hakim mempertimbangkan permintaan Habib Rizieq tersebut. Ia kemudian menyinggung soal kebijakan Kemendikbud soal dimulainya sekolah tatap muka di sejumlah daerah.
“Mohon dipertimbangkan lagi, kalau pertimbangannya Covid-19, ini Kementerian Pendidikan saja sudah mulai membuka sekolah tatap muka. Artinya anak-anak yang rentan imunnya pun sudah dilakukan sekolah tatap muka,” kata Munarman ke majelis hakim.
Apalagi kata dia, persidangan secara online atau virtual yang digelar PN Jakarta Timur ini diklaimnya telah melanggar banyak aturan. Terutama melanggar Peraturan MA nomor 4 tahun 2020.
Merespons hal tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan aturan dalam Perma Nomor 4 tahun 2020 belum ada keputusan hukum tetap yang menyebut aturan tersebut cacat. Sehingga jaksa tetap meminta majelis hakim agar sidang digelar secara online.
“Untuk itu kami tetap meminta supaya persidangan secara online dan apabila majelis hakim berkeputusan lain kami tetap ikuti,” tutur jaksa.