Minta Jokowi Pecat Ketua BPIP, KNPI: Langkah Cegah Islamophobia di Indonesia

eramuslim.com – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Tantan Taufiq Lubis memprotes larangan penggunaan jilbab bagi perempuan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang beragama Islam. Dia menilai larangan itu salah kaprah, tidak mencerminkan semangat Pancasila, dan berpotensi memancing kegaduhan publik.

Penyeragaman pakaian Paskibraka diatur oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Surat Edaran Deputi Pendidikan dan Pelatihan Nomor 1 Tahun 2024. Dalam surat edaran itu tidak terdapat pilihan berpakaian jilbab bagi perempuan anggota Paskibraka.

“Dengan segala hormat, kami DPP KNPI mendesak Presiden Jokowi untuk mencopot Kepala BPIP Yudian Wahyudi sebagai langkah strategis mencegah bangkitnya gerakan melawan Pancasila dan sikap Islamophobia di Tanah Air Indonesia,” kata Tantan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 14 Agustus 2024.

Dia menyoroti anggota Paskibraka 2024 perempuan tidak ada yang menggunakan jilbab, bahkan juga anggota dari Aceh yang beragama Islam. Kebijakan berpakaian tersebut berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang membebaskan untuk menggunakan jilbab atau tidak.

Menurut Taufik, kebijakan ini harus dihentikan karena bertentangan dengan Pancasila itu sendiri dan konstitusi negara.

“Bagaimanapun sila ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” tuturnya.

Anggota Paskibraka tahun 2024 kali ini akan bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. BPIP sebagai penanggungjawab Paskibraka yang akan bertugas dalam Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan pelepasan hijab anggota Paskibraka 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera. Dia berdalih penyeragaman pakaian berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan Presiden Soekarno.

Dia menyatakan pelepasan jilbab atas dasar sukarela, karena berdasarkan tanda tangan yang setiap anggota berikan dalam surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka. Para anggota Paskibraka memberi tanda tangan di atas materai Rp 10 ribu yang menandakan pernyataan tersebut resmi dan mengikat di secara hukum.

“(Pelepasan hijab) hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja,” ucap Yudi, dikutip dari Antara.

(Sumber: Tempo)

Beri Komentar