Eramuslim.com – Politisi Partai Golongan Karya Meutya Viada Hafid mengkritik pernyataan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa Ban Ki Moon yang mempersoalkan hukuman mati di Indonesia. Ban Ki Moon menyebut bahwa narkoba bukan kejahatan serius sehingga pelakunya tak perlu dihukum mati.
“Jika Sekjen PBB melarang hukuman mati, saya mempertanyakan di manakah pembelaan Sekjen PBB saat TKI asal Indonesia, Siti Zaenab, dihukum mati 14 April lalu oleh Arab Saudi? Di manakah pembelaan Sekjen PBB terhadap 37 tenaga kerja Indonesia yang akan dihukum mati oleh Arab Saudi? Atau jangan-jangan Sekjen PBB hanya membela kepentingan negara-negara kaya saja,” kata Meutya yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu dalam keterangan tertulisnya (26/4).
Menurut Meutya saat ini, Indonesia merupakan pasar narkoba yang sangat besar. Jumlah pecandu narkoba di Indonesia sudah mencapai 3,9 juta orang dan nilai transaksi perdagangan narkoba Rp 48 triliun pertahun. Akibat narkoba, kata Meutya, setiap harinya 50 orang Indonesia meninggal. Setiap tahunnya ada 18.000 orang Indonesia meninggal, serta sekitar 4,5 Juta warga negara Indonesia masih direhabilitasi juga akibat narkoba.
“Narkoba di Indonesia sudah pada level sangat berbahaya. Kejahatan narkoba merupakan salah satu kejahatan luar biasa sehingga layak pelakunya dihukum mati,” kata Meutya. (rz)