Eramuslim.com – Klarifikasi Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein, soal dugaan pelecehan seksual Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, tak menghentikan proses hukum yang dijalankan Sekjennya, Ihsan Perima Negara, di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam sidang DKPP hari ini, Ihsan melalui kuasa hukumnya, Andi Bashar, mengklaim atas nama Hasnaeni, melanjutkan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan Teradu Hasyim Asyari atas dugaan pelecehan seksual.
“Makanya, kami memohon komisioner DKPP bisa memutuskan secara adil,” ujar Andi usai mengikuti jalannya Sidang Perdana dengan agenda Mendengar Pokok Aduan Pengadu, di Kantor DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (13/3).
Kata Andi, Hasnaeni melalui Pengadu Ihsan menyampaikan tuntutan kepada Majelis Persidangan DKPP berupa sanksi tegas untuk Ketua KPU Hasyim Asyari. Sebab diklaimnya, Ketum Republik Satu yang dijuluki Wanita Emas itu merasa dilecehkan.
“Kami sih berharap Ketua KPU dicopot karena ini pelanggaran berat buat saya,” demikian Andi menambahkan.
Dalam kesempatan ini, Andi datang bersama Ihsan Perima Negara. Mereka mengikuti jalannya sidang selama 6 jam, yang dimulai pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
Perkara yang diajukan Ihsan yang diregister dengan nomor 39-PKE-DKPP/II/2023, pada pokoknya menyebut Hasyim Asyari melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Hasnaeni.
Padahal, Hasnaeni sudah mencabut laporannya yang kala itu diberikan kuasanya oleh Farhat Abbas yang juga Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Hasnaeni mencabut laporannya yang dikuasai Farhat melalui sebuah video klarifikasi yang beredar di media sosial (medsos) pada Desember 2022 dari dalam dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Hasnaeni yang ditahan Kejaksaan Agung karena tersangkut kasus dugaan korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020, menyebutkan dalam video bahwa isu pelecehan seksual Hasyim Asyari tidak benar.
Dalam video yang dibuat pada 11 Desember 2022 itu, Hasnaeni juga menyebut dirinya tengah dalam kondisi mental yang tidak stabil, khususnya ketika melaporkan Hasyim Asyari ke DKPP soal pelecehan seksual.
Tak cuma itu, Hasnaeni juga menyuruh anak perempuannya berinisial AMM untuk mendatangi Kantor KPU RI, di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada 18 Januari 2023.
Putri Hasnaeni tersebut datang bersama bibinya, Herawati; orang kepercayaan Hasnaeni, Firdaus, dan mantan kuasa hukum Hasnaeni, Brian Gautama.
Kedatangan mereka ke kantor KPU RI untuk menemui Hasyim Asyari, dalam rangka mengklarifikasi dan meminta maaf atas isu dugaan pelacehan seksual yang beredar.
Namun, pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Hasyim Asyari kembali disampaikan Ihsan Perima Negara dan Andi Bashar ke DKPP pada 27 Januari 2023.
Proses aduan tersebut kemudian baru disidangkan DKPP untuk pertama kalinya pada hari ini.
Partai Republik Satu juga diketahui tidak lolos tahap verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024, yang dilakukan KPU pada Oktober 2022 lalu.
[sumber: rmol]