Mereka Tak Kenal Habib Rizieq Shihab, Sebuah Catatan dari Mega Mendung

Jangan korbankan rakyat

“Kalau saya ditangkap apa umat tidak akan marah? Apa rakyat akan diam saja melihat ketidakadilan di depan mata. Jangan, jangan korbankan rakyat,” tegas HRS.

Akan terapi, para ‘pemburu’ HRS yang sedang mabuk kekuasaan tidak tinggal diam. Mereka terus melakukan kriminalisasi. Mereka melakukan pengejaran, demi jabatan dan uang. Yang lebih menyolok lagi, “asal bapak senang.”

Jeratan hukum pun dijalankan. HRS pun kemudian masuk tahanan polisi dengan tuduhan pasal penghasutan dan pelanggaran pasal karantina kesehatan.

Padahal, pasal 160 KUHP hanya bisa diterapkan jika seseorang melakukan tindakan kriminal akibat dihasut. Ya, penerapan pasal dengan tuntutan hukum maksimal 6 tahun inilah yang membuat HRS harus ditahan.

Sebab, kalau hanya menggunakan pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, HRS tidak bisa ditahan.

Sebab, tuntutan pisananya maksimal satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta rupiah.

Penerapan pasal 160 KUHP itu harap dimaklumi. Mereka ingin pengadilan dunia bagi HRS. Padahal, pengadilan akhirat kelak yang lebih adil menghukum orang-orang yang zalim. (FNN)