Medical Emergency and Rescue Committee (Mer-C) mendesak pemerintah secara tegas untuk tidak memperpanjang perjanjian dengan NAMRU-2 (Naval Medical Research Unit). Pasalnya labortarium milik AS itu diduga kuat melakukan operasi intelejen di tanah air.
Karena itu, MER-C meminta pemerintah memulangkan staf dan anggota Angkatan Laut Amerika Serikat yang bertugas di NAMRU-2 Jakarta. Permintaan itu disampaikan karena keberadaan NAMRU-2 selama lebih dari 30 tahun di Indonesia dinilai tidak membawa manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia
“Lebih menguntungkan Amerika Serikat karena seluruh peneliti dan staf Namru 2 dibebaskan dari pajak dan punya kekebalan diplomatik, ” kata Presidium MER-C Joserizal Jurnalis dalam jumpa pers, di Kantor MER-C, Jakarta, Rabu.
Ia juga menilai, perjanjiaan antara Amerika Serikat dan Indonesia berat sebelah. Untuk itu Mer-C menyerukan agar pemerintah mengambil alih Lab Namru-2 untuk selanjutnya dikelola oleh Departemen Kesehatan untuk kepentingan rakyat banyak.
Seperti diketahui, Dalam Isi perjanjian kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat pada 16 Januari 1970 terkait operasi NAMRU-2. NAMRU-2 dinilai telah melanggar perjanjian kerjasama, karena tetap melakukan kegiatan penelitian meski kontrak kerjasama sudah berakhir.
Selain itu NAMRU-2 juga dikatakan tidak memberikan informasi transparan kepada pemerintah Indonesia dan operasinya dikhawatirkan berkaitan dengan kegiatan intelijen Amerika Serikat di Indonesia.
Pada saat konferensi pers Mer-C yang digelar di kantor Mer-C itu, juga sempat terjadi kekisruhan ketika tiga staf Kedutaan Besar Amerika Serikat berupaya membagi-bagikan selebaran berisi sikap Amerika Serikat tentang Namru. Dalam selebaran tersebut, terungkap bantahan Kedubes Amerika Serikat terhadap adanya isu kegiatan intelejen di dalam Namru-2. (novel)