“Aurat wanita di luar shalat di depan orang lain (bukan mahram) atau di depan umum ada beberapa pendapat, tapi dapat diringkas jadi 2. Pertama, aurat wanita yang wajib ditutupi adalah seluruh tubuhnya adalah aurat, bahkan wajib menutup wajahnya jika akan terjadi fitnah, kecuali lansia. Dan pendapat kedua, aurat perempuan semua badannya dan wajahnya secara keseluruhan, baik wajah maupun tangannya. Apalagi bagi pemudi wajib menutupi wajahnya,“ sambungnya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa aurat perempuan di depan mahram yang sepatut ditampakkan seperti pakaian di dalam rumah, yaitu tangan, wajah bahkan rambut kepala boleh terlihat. Dan aurat perempuan di depan perempuan lain hanya sebatas lutut hingga pusar.
“Ulama masih menekankan aurat pada kepantasan yang dapat dilihat seasama jenis. Sehingga yang wajib ditutup bukan hanya itu tapi juga bagian lain yg dianggap tabu oleh pandangan masyarakat,“ katanya.
Lanjut Cholil, aurat laki-laki di antara pusar hingga lutut, baik di dalam shalat dan di luar shalat.
“Aurat saat shalat lebih diperhatikan batadannya darpd di luar shalat. Manuru Imam Abu Hanifah: pusar dan lutut bukan aurat bagi laki-laki,“ katanya.(kl/kn)