Eramuslim.com – Pengamat politik dari UIN Jakarta Adi Prayitno menyarankan pemerintah berani dan bersikap tegas terhadap pengusaha-pengusaha yang diduga mengemplang pajak.
Ia mencontohkan taipan Sukanto Tanoto. Terkait Sukanto, menurut Adi, ada tiga hal yang bisa dilakukan pemerintah. Pertama, menelisik kekayaan Sukanto yang ditengarai banyak disimpan di Singapura dan Cina.
“Kewajiban bayar pajak yang harusnya ia (Sukanto) bayar. Sudah ada UU Tax Amnesty sebagai instrument hukum untuk memaksa taipan model Sukanto. Di sinilah diperlukan ketegasan pemerintah,” kata Adi mengingatkan.
Kedua, sambung Adi, kekayaan Sukanto yang banyak diperoleh di Indonesia harus memberikan banyak manfaat bagi Indonesia, bukan buat negara asalnya, Cina.
“Pemerintah jangan lagi memberikan karpet merah kepada pengusaha yang tak pernah menguntungkan Indonesia,” ujarnya.
Ketiga, menurut Adi, jika kewajiban pajak tak dipatuhi dan kemanfaatan perusahaan yang dimiliki Sukanto tak bisa buat kesejahteraan masyarakat Indonesia, “pemerintah harus berani memberi sanksi yang jelas, termasuk mencabut izin usaha perusahaan-perusahaan yang dimilikinya (Sukanto). Jangan sampai pemerintah takluk di depan pengusaha model begini,” imbaunya.
Keberanian tersebut, kata Adi, sebagai implementasi dari UU Tax Amnesty.
“Pemerintah hanya butuh nyali dan keberanian menghadapi pengusaha kakap yang tak taat pajak. Sebab, pemerintah memiliki instrumen hukum dan politik untuk memakasa,” tuturnya.(jk/rmol)