Ketidakhadiran Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa dan Menteri Dalam Negeri ad interim Widodo AS dalam rapat kerja Pansus RUU DKI Jakarta dengan agenda membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKI menuai protes dari beberapa anggota pansus.
Pasalnya, keberadaan UU tersebut sangat penting untuk kelanjutan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta yang akan berlangsung pada Agustus 2007.
Ketua Pansus RUU DKI Jakarta Effendi Simbolon menyesalkan keputusan pemerintah yang mengabaikan pembahasan UU, yang secara prinsip sangat penting untuk perkembangan di Ibukota Negara, dan merupakan rujukan bagi pelaksanaan pilkada DKI.
"Kami sangat prihatin dengan keputusan pemerintah, pembahasan UU ini sangat penting, alasan yang dikemukakan kedua menteri itu kurang relevan, " ujarnya kepada pers, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu(16/5).
Menurutnya, sejak tahapan pembahasan yang ketat dimulai, pansus telah menjadwalkan undang-undang Pemerintahan Propinsi DKI Jakarta ini diselesaikan pada 20 Juli mendatang atau sebelum pelaksanaan pilkada DKI.
Namun berdasarkan surat yang diterima Sekjen DPR semalam, Mensesneg dan Mendagri secara mendadak meminta agenda rapat pembahasan RUU DKI Jakarta dijadwal ulang, sebab pada waktu yang bersamaan keduanya harus mendampingi Presiden SBY menerima tamu dari Malaysia.
Lebih lanjut Effendi menegaskan, agar pengesahan RUU tersebut tidak mundur dari waktu yang dijadwalkan, pansus akan berupaya melakukan pembahasan diluar waktu yang telah tetapkan.
"Kita sudah memakai hari pansus tetapi masih tidak bisa juga, padahal masih banyak yang harus dibahas, karenanya mudah-mudahan Rabu (23/5) pekan depan kita bisa membahas DIM bersama pemerintah, "jelasnya.
Sebelumnya, Anggota Pansus dari FPKS yang juga Anggota DPR Daerah Pemilihan DKI Jakarta Rama Pratama menyatakan kecewa dengan alasan pemerintah yang jauh dari substansi yang sebenarnya. Karena itu dirinya meminta agar pemerintah menunjukkan keseriusannya untuk membahas UU tersebut.
"Saya ingin menyampaikan kekecewaan yang mendalam kepada pemerintah, karena alasan yang diajukan sangat jauh dari substansi dan bentuk pelecehan kepada instansi atau lembaga DPR, mengingat banyak poin-poin yang harus dibahas bersama. Bukan hanya itu, UU ini akan menjadi lex spesialis pilkada DKI, "tandasnya. (novel)