Menteri Pertanian: Perlu Ada Lembaga Akreditasi Produk Halal

Menteri Pertanian (Mentan) Anton Apriyantono menyatakan, perlu dibentuk lembaga akreditasi untuk sertifikasi produk halal sehingga kepentingan-kepentingan untuk mendapatkan produk yang benar-benar halal terlindungi dengan baik. Sebab, saat ini yang ada di Indonesia hanyalembaga-lembaga yang menjamin mutu produk, sementara untuk produk halal belum ada.

"Untuk laboratorium ada, untuk mutu produk pangan ada, sekarang untuk produk halal, harus dibentuk, " kata Anton di sela peluncuran buku-buku bertemakan halal, di Jakarta, Senin(17/12).

Menurutnya, saat ini lembaga akreditasi sertifikasi produk halal masih di tangani Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Majelis Ulama Indonesia (LPPOM -MUI), ke depan diperlukan lembaga tersendiri, tanpa menghilangkan keberadaan Komisi Fatwa MUI.

"Masalah halal tidak sama dengan mutu pangan. Produk pangan ada ukurannya kalau halal tidak bisa diukur obyektif, ini diperlukan komisi fatwa, "imbuhnya.

Lebih lanjut Anton mengatakan, hasil pemeriksaan dari lembaga akreditasi sertifikasi halal tersebut, nantinya tetap diketahui dan disahkan Komisi Fatwa MUI.

Menyinggung peran pemerintah dalam lembaga tersebut, Mentan menyatakan, dalam hal ini pemerintah hanya melakukan pengawasan, menyusun regulasi, tanpa harus masuk ke dalam lembaga akreditas itu. Sistem sertifikasi tersebut, tambahnya, harus diserahkan kepada pihak yang berkompeten karena kalau pemerintah masuk dikhawatirkan memunculkan birokrasi yang lebih panjang sehingga mengakibatkan ekonomi biaya tinggi.

Sementara itu Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Deptan Djoko Said Damardjati mengatakan, lembaga akreditasi tersebut nantinya akan menjadi lembaga otoritas yang kompeten untuk menunjuk lembaga sertifkasi halal, selain itu lembaga tersebut harus bisa menjamin sertifikat kehalalannya.

Ia menjelaskan, dengan sistem yang ada selama ini, di mana MUI tidak memiliki otoritas kompetensi dan bukan lembaga pemerintah, maka ketika terjadi persoalan dengan produk impor yang berkaitan dengan kehalalan akan sulit menyelesaikan jika urusannya antara pemerintah.(novel/ant)