Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2005 tentang larangan merokok di tempat umum belum berhasil diterapkan diruangan rapat Gdeung DPRRI, hal ini terbukti saat Anggota DPR Djoko Susilo menegur Menteri Sekretaris Negrara (Mensesneg) Yusril Ihza Mahendra dalam interupsinya saat rapat bersama Pansus RUU Pemerintahan Aceh, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/04/06).
"Kita sudah sepakat bahwa di ruangan ini dilarang merokok, tetapi koq masih ada yang merokok," tegas Djoko seraya menuding Mensesneg Yusril Ihza Mahendra merupakan satu-satunya orang yang merokok dalam ruangan itu.
Menanggapi interupsi yang di luar substansi itu, Pimpinan Rapat Ferry Mursyidan Baldan mempersilahkan Mensesneg untuk melanjutkan merokok sampai sebelum break makan siang, namun setelah itu tidak boleh merokok lagi dalam ruangan.
Akhirnya dengan tersipu-sipu Menteri sekretaris Negara menghentikan kegiatan merokoknya, kemudian setelah sepuluh menit Pimpinan Rapat Feryy Musyidan Baldan mencandainya lagi. "LIhat tuh kalau tidak merokok Pak Yusril tidak bisa menjelaskan," ujarnya, sementara Djoko hanya terdiam sambil menatap Ferry.
Berdasarkan pemantauan eramuslim, di Gedung DPR RI saat ini belum disediakan ruang khusus untuk merokok, padahal peringatan larangan merokok sudah dipasang disetiap tempat. Tetapi sebagian orang yang sudah menyadarinya Perda larangan merokok tersebut lebih memilih merokok di luar ruangan rapat atau tempat yang tersedia asbak rokok.(novel)