Menteri KKP Justru Minta Tunda Pencabutan Pagar Laut di Tangerang, Kenapa?

eramuslim.com – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa pagar bambu laut di pesisir Kabupaten Tangerang telah disegel. Namun, ia meminta agar struktur pagar laut misterius tersebut tidak segera dibongkar untuk mempermudah proses penyelidikan.

“Kalau pencabutan, tunggu dulu dong. Kalau sudah ketahuan siapa yang nanam (pasang pagar bambu) segala macam, kan lebih mudah. Kalau nyabut kan gampang ya,” ujar Trenggono di sela-sela acara bersih laut di Pantai Kedonganan, Jimbaran, Bali, pada Minggu, 19 Januari 2025.

Trenggono mengaku telah menerima laporan bahwa TNI AL mulai mencabut pagar bambu tersebut. Menurutnya, pagar itu seharusnya dijadikan barang bukti untuk menjerat pelaku yang bertanggung jawab atas pemasangannya.

“Seperti kemarin saya mendengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut misalnya. Ya saya nggak tahu. Harus ya itu barang bukti. Setelah dari hukum terbukti, terdeteksi, dari proses hukum, baru bisa (dicabut pagar bambunya),” tambahnya.

Pemasangan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer itu kini sedang dalam penyelidikan. Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memanggil sejumlah nelayan yang diduga terlibat, namun mereka belum memenuhi panggilan.

“Kami mendapat informasi katanya perkumpulan nelayan (yang memasang pagar bambu). Sudah beberapa kali dipanggil oleh Dirjen PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan), tapi belum datang. Kami dibantu polisi juga,” jelas Trenggono.

Ia menegaskan bahwa pemasangan pagar bambu tersebut ilegal dan dapat dikenai sanksi administrasi sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Seluruh pembangunan laut harus ada izin kesesuaian ruang laut. Jadi, apabila itu tidak dilakukan, maka akan kami hentikan. Lalu, akan kami proses administratif,” tegasnya.

Trenggono juga menyebutkan bahwa pagar bambu itu memiliki dampak negatif terhadap ekosistem laut. Ia khawatir struktur tersebut berada di kawasan konservasi dan tidak memberikan manfaat bagi lingkungan.

“Kementerian Lingkungan Hidup yang bisa menghitung (kerugian akibat pagar bambu). Dari kami, kegiatan di laut itu ya dari sisi administratif,” katanya.

Hingga kini, pihak yang diduga memasang pagar tersebut hanyalah para nelayan. Belum ada indikasi keterlibatan korporasi dalam kasus ini.

“(Keterlibatan perusahaan) belum ada. Belum terdeteksi ke sana,” jelasnya.

Polemik mengenai pagar laut ini bermula dari laporan masyarakat pada 14 Agustus 2024 terkait pembangunan pagar di pesisir Tangerang. Lima hari setelahnya, tim dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten meninjau lokasi tersebut.

Pada 4–5 September 2024, tim gabungan dari DKP dan Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali mengunjungi lokasi. Tim tersebut terbagi menjadi dua, dengan satu tim memeriksa pagar di pesisir laut dan tim lainnya berdiskusi dengan pemerintah setempat.

(Sumber: Detik)

Beri Komentar