132 dari 205 orang narapidana dan tahanan Lembaga Pemasyarakatan Attambua, Nusa Tenggara Timur sudah menyerahkan diri secara sukarela, setelah dipaksa keluar penjara oleh massa pelaku kerusuhan, terkait dengan penolakan terhadap eksekusi Tibo cs.
Hal tersebut disampaikan oleh Mentri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin disela-sela Rapat Kerja dengan Komisi III, di Gedung DPRRI, Jakarta, Senin (25/9). Hamid menjelaskan, dari 132 orang yang kembali ke tahanan, ada tiga orang di antaranya sudah dibebaskan, karena sudah selesai menjalani hukuman, dan satu dari mereka sebenarnya harus dibebaskan pada pukul 23.00 WIT tadi malam.
"Kami sudah bebaskan pada hari itu juga, jadi total yang ada saat ini berjumlah 129 orang," ujarnya.
Lebih lanjut Hamid menegaskan, selain memaksa keluar narapidana di LP Attambua, massa juga merusak inventaris Lapas, serta menghancurkan rumah dinas Kepala Imigrasi, namun kerusakannya tidak separah pada lembaga permasyarakatan.
"Massa memaksa keluar penghuni lapas, kemudian merusak barang inventaris lapas, misalnya komputer, lemari dan sebagainya, tetapi alhamdulillah arsip dan senjata sama sekali tidak disentuh oleh massa," tandasnya.
Ia menambahkan, untuk mengamankan situasi pasca penyerbuan lapas Attambua, hingga saat ini polisi tetap memperketat pengamanan sampai seluruhnya kembali.
Mengenai kondisi Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia, Hamid menyatakan, saat ini jumlah total tahanan dan narapidana yang ada berjumlah 110.958 orang, dan yang paling terbanyak untuk kategori kasus narkotika. Sedangkan jumlah penjaga lapas seluruh Indonesia 10.220 orang, dengan perbandingan, pada lapas khusus, satu orang penjaga menangani 200 sampai 250 orang tahanan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara untuk menambah sipir penjara, mudah-mudahan bisa terealisasi tahun ini,"ungkapnya.(novel)