Eramuslim – Biaya perjalanan haji dan umrah akan naik pada tahun 2018. Keputusan ini disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kepada wartawan, Rabu (3/1).
Menurut Lukman, kenaikan tersebut merupakan dampak dari kebijakan baru Kerajaan Arab Saudi memungut pajak 5 persen dari penduduknya terhadap sebagian besar barang dan jasa. Pajak yang ditetapkan Raja Salman bin Abdulaziz itu berdampak juga pada kebutuhan di Saudi, seperti makanan, minuman dan pelayanan.
“Karenanya, sudah bisa diperkirakan, biaya umrah dan haji tentu akan mengalami penyesuaian kenaikan karena adanya 5 persen itu,” kata Lukman.
Kendati demikian, Lukman belum bisa memastikan angka kenaikan biaya umrah dan haji di Indonesia. Dia masih harus berdiskusi dengan Komisi VIII DPR untuk menyepakati besaran biaya.
“Kalau pajaknya 5 persen, ya kami harap kenaikannya tidak terlalu jauh dari itu,” ungkap Lukman.
Untuk diketahui, pertama kalinya dalam sejarah, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax (VAT). PPN sebesar 5 persen dikenakan atas sebagian besar barang dan jasa. Padahal, sebelumnya negara-negara Teluk telah lama menarik bagi ekspatriat lantaran bebas pajak. PPN tersebut berlaku efektif sejak 1 Januari 2018 di kedua negara itu.
Di Indonesia sendiri, tabungan haji yang disetorkan para calhaj dan masa tunggu keberangkatan sebenarnya bias saja mengurangi dampak kenaikan ongkos naik haji akibat adanya pengenaan PPN 5% dari pemerintah Arab Saudi. (Rmol/Ram)