Menteri Agama RI: Pencabutan Izin Operasi terhadap PIHK Masih Berlaku

Keputusan pencabutan izin operasi terhadap penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) PT Maktour, dan dua PIHK lainnya yaitu PT Al-Amien Universal dan PT Dian Saltra Perdana, masih berlaku sampai saat ini. Meskipun pada akhir pekan lalu, di Makassar Dirut Utama PT. Maktour mengumumkan bahwa pihaknya sudah memenangkan gugatan atas pencabutan izin operasional di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Berbahagialah kalau sudah begitu, saya jelaskan pencabutan itu tetap ada, kita tetap memberikan sanksi terhadap kejahatan yang dilakukan, jadi belum ada keputusan pengadilan, kalau ada itu sudah ramai, " kata Menteri Agama M. Maftuh Basyuni menanggapi pertanyaan wartawan terkait sehubungan dengan keputusan PTUN Makassar yang memenangkan PIHK Maktour.

Menurut Maftuh, pihaknya akan mencabut keputusan yang telah dikeluarkan pada bulan Februari lalu, apabila pihak penyelenggara haji khusus yang bermasalah itu menyadari kesalahannya.

"Saya ingin tegaskan tetap akan dicabut, sampai dia merasa menyesal dan berusaha berbuat baik, " ujarnya.

Bahkan, lanjut Menag, apabila penyelenggara itu konsisten untuk mengadakan perbaikan dan menjamin pelayanan terhadap jamaah haji khusus, tidak tertutup kemungkinan pada musim haji mendatanga akan dipertimbangkan untuk kembali beroperasi lagi.

"Kalau itu dilakukan, tahun depan akan kita pikirkan, akan kita pertimbangkan, selama itu tidak mengulang kesalahannya, "imbuhnya.

Sebelumnya, Maftuh telah menegaskan bahwam keputusan Departemen Agama mencabut izin operasional terhadap tiga penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) PT Maktour, PT Al-Amien Universal dan PT Dian Saltra Perdana sudah bersifat final.

Keputusan pencabutan izin operasi terhadap ketiga PIHK itu yang terkesan mendadak itu dibantah oleh Menteri Agama, karena pihak telah melakukan langkah-langkah peringatan sebelum menjatuhkan sanksi pencabutan itu dikeluarkan, sesuai dengan pasal 24 ayat 3 UU No.17/1999. (novel)