Menteri Agama M. Maftuh Basyuni menegaskan, masalah eksekusi hukuman mati pada dasarnya menjadi kewenangan lembaga yudikatif, tapi jika hal itu sudah menjadi keputusan hukum harus dijalankan.
Menanggapi berbagi desakan sejumlah pihak yang meminta penghapusan diberlakukannya hukuman mati di Indonesia, Maftuh mengatakan, “Itu urusan yudikatif, kalau sudah menyangkut masalah hukum harus dijalankan,” tegasnya usai penutupan Kongres Pemuka Agama se-Indonesia, di Hotel The Acacia, Jakarta, Kamis (24/8).
Sementara itu Sekjen Departemen Agama Bachrul Hayat mengatakan, setiap orang boleh memberikan masukan mengenai penerapan aturan hukum, tapi setiap negara mempunyai ketentuan hukum masing-masing dan yang harus diberlakukan apa yang telah menjadi keputusan negara.
“Mengenai harus dijalankan atau tidak itu di luar urusan kami, namun kalau ada hal-hal yang berkembang menyangkut keagamaan itu akan disampaikan kepada Majelis Agama dan pihak-pihak yang terkait, penafsiran yang berbeda boleh saja karena itu hak asasi,” jelasnya.
Bachrul menambahkan, apabila terjadi masalah ditingkat daerah menyangkut pro kontra pemberlakukan eksekusi hukuman mati, diharapkan Forum Kerukunan Umat Beragama yang telah dibentuk mampu meyelesaikan dengan baik. (novel)