Pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap masyarakat yang masih memelihara unggasnya di sekitar pemukiman padat, sebab semua unggas itu rentan akan virus H5N1 yang dapat mematikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pertanian Anton Apriantono, di Kantor Departemen Pertanian, Jakarta, Selasa (16/1).
”Semua unggas harus diusir dari pemukiman, selama ini kita sudah cukup bersabar, dan kita tidak akan berkompromi lagi terhadap unggas yang masih berada di pemukiman, ” katanya.
Menurutnya, jika ada masyarakat yang tidak mau merelokasi unggasnya maka akan disita dengan biaya ganti rugi sebesar 12.500 rupiah per ekornya, sedangkan apabila terindikasikan virus H5N1 maka akan dimusnahkan.
Lebih lanjut Anton menegaskan, selama ini pemerintah sudah memberikan kesempatan untuk memelihara unggas diwilayah pemukiman, tetapi apabila hal ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan jatuh korban jiwa lebih banyak lagi akibat flu burung.
"Kalau dibiarkan maka bukan tidak mungkin akan jatuh banyak korban jiwa, jadi mau pilih unggas atau orangnya yang terkena flu burung, ” tuturnya.
Ia menjelaskan, relokasi unggas dari pemukiman padat penduduk sudah ada payung hukum yang jelas yaitu UU No 4/1984 tentang wabah, sehingga tanpa menunggu komando dari pemerintah pusat, pemerintah daerah harus segera melaksanakan relokasi unggas tersebut jauh dari pemukiman penduduk.
Departemen Pertanian akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, terutama tiga propinsi yang jumlah kasus flu burungnya meningkat yakni DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Di ketiga daerah itu penanganan terhadap merebaknya kasus flu burung belum optimal.(novel)