Departemen Pertanian (Deptan) mengusulkan agar dalam aturan mengenai jaminan produk halal dicantumkan kewajiban bagi setiap pengusaha untuk mencantum label pada produk yang dihasilkan.
"Karena itukan logis, kalau kita membuat produk di Indonesia mau dijual kepada siapa. Konsumen Indonesia sebagian besar muslim, kecuali kalau membuat produk minuman keras itu sudah jelas. Itu juga berlaku untuk produk luar yang masuk ke Indonesia, " ujar Menteri Pertanian (Mentan) Anton Apriantono usai membuka The 2nd Indonesia International Halal Exhibition, di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (3/7). Menurutnya, selama ini pengawasan produk halal yang menjadi kewenangan Deptan terutama untuk produk daging yang masuk ke Indonesia, wajib memenuhi kriteria halal.
Tetapi memang idealnya, mestinya semua produk yang diproduksi dan beredar di Indonesia harus halal, karena konsumen jelas adalah mayoritas muslim, kecuali yang ditujukan untuk non muslim itulah yang dibedakan.
RI Jadi Pusat Halal Dunia
Terkait dengan pasar produk halal di Indonesia, Mentan menyatakan, Indonesia mempunyai potensi untuk menjadi produsen produk halal terbesar didunia, sebab mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, dan sumber daya alamnya cukup banyak. "Sudah selayaknya Indonesia untuk menjadi leader, alasannya konsumen muslim kita terbesar, sehingga produk-produk di Indonesia ini memang harus halal, " katanya.
Ia menyatakan, dalam rangka pengembangan pasar produk halal dalam negeri sebenarnya Indonesia juga tidak perlu mengandalkan asing yang ada di dalam negeri saja digiring, untuk menghasilkan produk halal itu saja sudah besar. "Jangan selalu berfikir bahwa investasi itu harus asing, ini sesuatu yang harus kita perbaiki. Yang dari dalam pun potensinya sangat besar, " pungkasnya. Senada dengan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap ada kewajiban dari pengusaha untuk mensertifikatkan halal itu, karena Indonesia penduduk muslim terbesar. "Penduduk muslim Indonesia 205 juta. Oleh karena itu, Indonesia termasuk pasar halal terbesar, " pungkasnya.(novel)