Mentan: Penetapan HPP Gabah Petani Tak Perlu dengan Inpres

Penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) atas gabah petani dalam kondisi yang darurat (urgent), tidak perlu menunggu dikeluarkannya Inpres, sebab jika menggunakan Inpres akan makan waktu yang lama.

"Kalau bisa hari ini ditetapkan, tidak perlu melalui Inpres, kalau Inpres perlu waktu, karena sekarang sudah urgent untuk melakukan penyerapan, " kata Mentan Anton Apriantono di Gedung Departemen Keuangan, Jakarta, Rabu (28/3).

Menurutnya, untuk mekanisme penetapannya, hari ini akan dilakukan pembahasan intensif, karena sudah ada beberapa daerah yang harga gabah petaninyadi bawah HPP.

"Satu atau dua daerah harga gabahnya di bawah HPP, namun kebanyakan masih di atas HPP yakni 2. 000 rupiah, "ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah akan berusaha keras mempertahankan agar harga gabah tidak anjlok di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP).

Penetapan HPP atas gabah petani penting untuk segera ditetapkan, sebab sejumlah daerah sudah memasuki masa panen raya. Jika HPP baru tidak segera ditetapkan, dikhawatirkan harga gabah petani akan anjlok.

Sebelumnya, akhir pekan lalu di Karawang, Jawa Barat, Direktur Utama Bulog Mustafa Abubakar setuju dengan kenaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah petani, tetapi HPP tidak akan naik terlalu tinggi. Sebab jika terlalu tinggi, Indonesia akan jadi sorotan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), karena dianggap tidak kompetitif. (novel)